Wamenkumham, Edward Omar atau Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Pengembangan kasus akan dilakukan KPK dengan mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
"Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya ke sana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 4 Desember 2023.
Hal ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga banyak mengetahui soal kasus ini, serta mengumpulkan bukti lainnya.
Upaya penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.
"Karena sekali lagi bahwa apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi selalu kemudian kami kejar dalam proses asset recovery-nya. Salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan tppu," kata Ali.
Untuk itu, Ali meminta masyarakat untuk menunggu dan mengawal proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik. KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Jadi ditunggu saja saksi-saksi siapa saja nanti yang akan dipanggil karena yang pasti setiap pemanggilan saksi kami informasikan pada masyarakat. Jadi ditunggu saja nanti saksinya siapa saja," katanya.
Sementara itu, Eddy Hiariej telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari ini. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini.
Eddy Hiariej keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.14 WIB. Dia diperiksa kurang lebih selama tujuh jam atau sejak pukul 09.38 WIB.
Tak ada pertanyaan dari awak media yang direspons Eddy, termasuk desakan mundur dari jabatan Wamenkumham. Dia memilih bungkam dan hanya melempar senyuman.
Perkara ini berawal dari laporan kasus yang dilayangkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret 2023 lalu. Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Helmut Hermawan melalui perantara Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Pemberian itu diduga terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Helmut disebut sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM dengan seseorang berinisial ZAD.
KPK pun telah mencegah Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan. KPK juga mencegah Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan bepergian ke luar negeri.
Upaya pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka.
KEYWORD :KPK Wamenkumham Eddiy Hiariej IPW Korupsi PT CLM Gratifikasi